Laman

Kamis, 15 November 2012

Cara Membuat FB | Facebook Baru

Cara Membuat FB _ cara membuat account facebook baru memang tidak sulit, akan tetapi beberapa orang awam yang belum mengenal internet mungkin anda kesulitan membuat FB baru. FB maupun Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial internet yang tersedia secara free sampai kapanpun, dengan jejaring sosial ini kita bisa membentuk jaringan pertemanan dengan mengundang teman kita sendiri atau mencari teman. Dengan mempunyai account FB jadi memungkikan anda untuk dapat menjalin pertemanan sebanyak mungkin maupun bisa juga untuk tahap mencari pacar bagi anda yang belum mempunyai pacar.
CARA MEMBUAT BLOG DI BLOGGER
Membuat blog di blogger.com sangatlah mudah.
Sekarang saya akan tunjukan cara untuk membuat sebuah account baru di blogger.com, yang 100% gratis. Saya merekomendasikan anda untuk membuat blog di blogger.com karena program ini sangat didukung penuh oleh google, sehingga apabila kita membuat blog disini maka google akan cepat mengindeks blog kita. Alhasil blog kita akan muncul dihalaman pencari google.

  • LANGKAH KE-1 (GETTING STARTED)

Silahkan anda kunjungi website www2.blogger.com

  • LANGKAH KE-2 (CREATE AN ACCOUNT)

Setelah page terbuka, silahkan anda klik CREATE AN ACCOUNT setelah anda klik, maka akan muncul form untuk mengisikan nama dan password. Silahkan isi dan anda harus selalu ingat username dan password yang anda isikan.
Jangan lupa untuk menceklist Term of service agreement.
Kemudian klik tombol panah "Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-3

PERBEDAAN HUKUM PIDATA DAN PIDANA

*      DARI SEGI PELAKSANAANNYA
a.       Perdata : pelanggaran thd norma hokum perdata baru diambil tindakan oloh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang dirugikan pihak yang mengadu tsb menjadi penggugat dalam perkara tsb
b.      Pidana : pelanggaran thd norma hokum pidana segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan

*      DARI SEGI CARA MENAFSIRKANNYA
a.       Perdata : diperbolehkan untuk mengadakana berbagai macam interpretasi thd uu hukum perdata
b.      Pidana : hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam uu tsb. Singkatnnya hokum pidana hanya mengenal penafsiran authentic.