Laman

Kamis, 15 November 2012


PERBEDAAN HUKUM PIDATA DAN PIDANA

*      DARI SEGI PELAKSANAANNYA
a.       Perdata : pelanggaran thd norma hokum perdata baru diambil tindakan oloh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang dirugikan pihak yang mengadu tsb menjadi penggugat dalam perkara tsb
b.      Pidana : pelanggaran thd norma hokum pidana segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan

*      DARI SEGI CARA MENAFSIRKANNYA
a.       Perdata : diperbolehkan untuk mengadakana berbagai macam interpretasi thd uu hukum perdata
b.      Pidana : hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam uu tsb. Singkatnnya hokum pidana hanya mengenal penafsiran authentic.

*      DARI  SEGI MENGADILI
a.       Perdata : menagtur cara mengadili perkara dimuka pengadilan perdata oleh hakim perdata
b.      Pidana : mengatur cara mengadili perkara pidana dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana

*      DARI SEGI PELAKSANAAN
a.       Perdata : inisiatif bercara dari pihak berkepentingan yang dirugikan
b.      Pidana  : inisiatif beracara datng dari penuntut umum atau jaksa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar