PERBEDAAN HUKUM PIDATA DAN PIDANA
DARI SEGI PELAKSANAANNYA
a.
Perdata : pelanggaran thd norma hokum perdata
baru diambil tindakan oloh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan pihak yang mengadu tsb menjadi penggugat dalam perkara tsb
b.
Pidana : pelanggaran thd norma hokum pidana
segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan
DARI SEGI CARA MENAFSIRKANNYA
a.
Perdata : diperbolehkan untuk mengadakana
berbagai macam interpretasi thd uu hukum perdata
b.
Pidana : hanya boleh ditafsirkan menurut arti
kata dalam uu tsb. Singkatnnya hokum pidana hanya mengenal penafsiran
authentic.
DARI SEGI
MENGADILI
a.
Perdata : menagtur cara mengadili perkara dimuka
pengadilan perdata oleh hakim perdata
b.
Pidana : mengatur cara mengadili perkara pidana
dimuka pengadilan pidana oleh hakim pidana
DARI SEGI PELAKSANAAN
a.
Perdata : inisiatif bercara dari pihak
berkepentingan yang dirugikan
b.
Pidana :
inisiatif beracara datng dari penuntut umum atau jaksa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar